Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jaksa Ribut dengan Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Gestur Ini Sampai Diacungkan: Saudara Diam!

JPU terlibat keributan dengan tim kuasa hukum AKP Irfan Widyanto dalam sidang perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto - JPU terlibat keributan dengan tim kuasa hukum AKP Irfan Widyanto dalam sidang perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat keributan dengan tim kuasa hukum AKP Irfan Widyanto dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Adapun Irfan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Dua orang saksi yang dihadirkan adalah mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Keributan bermula ketika JPU hendak menunjukkan hasil pemeriksaan Hendra Kurniawan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara yang mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata JPU di persidangan.

Namun, tim kuasa hukum Irfan Widyanto merasa keberatan karena Hendra dihadirkan sebagai saksi, bukan terdakwa.

Di sisi lain, Jaksa menilai hasil pemeriksaan sidang etik Hendra Kurniawan masih relevan dengan perkara yang disidangkan.

Baca juga: Irfan Widyanto Klaim yang Pertama Laporkan Perusakan DVR CCTV Rumah Dinas Sambo ke Pimpinan Polri

"Izin yang mulia, ini kan, saksi ini kan di sini dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa. Vonis beliau (Hendra) tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa," ucap JPU.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk bertanya soal hasil sidang etik Hendra Kurniawan.

Di sisi lain, Hendra mengaku tak tahu hasil pemeriksaan sidang etik dirinya.

Irfan Widyanto dimarahi oleh hakim saat menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel.
Irfan Widyanto dimarahi oleh hakim saat menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel. (Tangkap layar Kompas TV)

"Saya ingin tanyakan ini Yang Mulia. Apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara?" tanya JPU.

"Tidak pernah diberikan," kata Hendra.

"Tidak pernah diberikan, tapi saudara mengetahui hasilnya?" lanjut JPU.

"Tidak pernah tahu," ujar Hendra.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved