Sopir Bunuh Majikan

Majikan Lansia Dibuat Meregang Nyawa, Aksi Keji Sopir Pribadi di Sunter Terancam 15 Tahun Penjara

H (36), sopir pribadi pembunuh majikan di Sunter terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76). 

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus sopir pribadi bunuh majikan, Jumat (16/12/2022) di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. H (36), sopir pribadi pembunuh majikan di Sunter terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - H (36), sopir pribadi pembunuh majikan di Sunter terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76). 

H terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan. 

"Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022). 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambung Bryan.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol M. Yamin menambahkan, pelaku diamankan dari rumah tempatnya membunuh korban di kompleks Griya Inti Sentosa, Tanjung Priok, Jakarta Utara

H mengakui motif di balik aksinya membunuh majikannya sendiri dilandasi rasa dendam dan sakit hati. 

"Motifnya dendam, karena menurut pelaku majikannya ini sering memaki-maki," kata Yamin.

Baca juga: Malam Mencekam di Sunter! Munculnya Bara Dendam sang Sopir ke Majikan Usai Lihat Isi Kantong Jebol

Hasrat menguasai harta benda korban juga melatarbelakangi tindakan keji sopir pribadi tersebut. 

Terlebih belakangan ini H sedang terjerat utang sehingga ia menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang. 

"Motif kedua dia ini ingin menguasai harta dan uang dari korban karena memang sedang ada permasalahan terlilit utang," ucap Yamin.

H, sopir yang membunuh majikannya sendiri di kompleks perumahan Griya Inti Sentosa, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2022) malam.
H, sopir yang membunuh majikannya sendiri di kompleks perumahan Griya Inti Sentosa, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2022) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Adapun korban dalam kasus ini berjumlah dua orang penghuni rumah sekaligus majikan pelaku, yakni M (76) dan R (66). 

M tewas, sedangkan R terluka dan dilarikan ke rumah sakit. 

Rentetan kejadian bermula pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, tersangka H disuruh oleh korban R untuk langsung pulang ke rumah setelah mengantar yang bersangkutan ke suatu tempat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved