Cerita Kriminal
Modus Pura-pura Parkir, Maling Motor Panik Karcis Parkir Hilang Berujung Ditangkap Warga di Puri
Setelah berhasil mencuri motor sasarannya, kedua maling motor itu ngacir berboncengan dan meninggalkan sepeda motor yang mereka bawa sebelumnya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - MRA (20) pencuri spesialis kendaraan bermotor berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug bersama warga.
Pelaku beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor di area parkir Halte TransJakarta Puri Beta 2 RT 005/013 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Tidak sendiri, MRA beraksi bersama rekannya berinisial KAN yang masih menjadi buronan polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus operandi pelaku yakni berpura-pura parkir kendaraan di lokasi kejadian.
Terakhir ia melakukan aksinya sebelum tertangkap warga pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
"Kedua pelaku sebelumnya datang ke TKP berpura-pura memakirkan kendaraannya, lalu berbagi peran dalam melancarkan aksinya," terang Zain, Jumat (16/12/2022).
MRA berperan sebagai pemantau keadaan. Sementara, KAN berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor.
Baca juga: Tukang Jahit Berulah di Pasar Minggu Ketangkep Polisi: Bawa Motor Curian Teman ke Jakarta Barat
Setelah berhasil mencuri motor sasarannya, kedua maling motor itu ngacir berboncengan dan meninggalkan sepeda motor yang mereka bawa sebelumnya.
"Saat di pintu keluar pelaku ditanyakan karcis parkir oleh petugas, namun tidak dapat menunjukan karcis," papar Zain.
"Karena panik, kedua pelaku kabur meninggalkan motor curiannya," tambah dia.
Curiga, petugas parkir bersama warga sekitar berusaha mengejar kedua pelaku.
Pada saat yang bersamaan, melintas patroli Polsek Ciledug lalu ikut mengejar pelaku.
"Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lagi berhasil kabur, masih dilakukan pengejaran identitasnya sudah kita ketahui," tuturnya.
Baca juga: Anak Bungsu di Magelang Racuni Keluarganya Sampai Tewas, Pura-pura Panik Beri Pertolongan Pertama
Selanjutnya, pelaku MRA berikut barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan milik pelaku dibawa ke polsek Ciledug.
Hal itu guna pengusutan lebih lanjut dengan persangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News