Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Dibela Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Menangis Sampai Tak Bisa Berkata-kata: Awalnya Saya Marah
Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, tak bisa menahan tangis.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, tak bisa menahan tangis saat dihadapkan dengan Ferdy Sambo.
Selain itu, Irfan Widyanto pun sampai tak bisa berkata-kata, ketika hakim meminta tanggapan atas keterangan Ferdy Sambo sebagai saksi.
Irfan Widyanto hanya terlihat memegangi hidung dan kacamatanya.
Ia pun tertunduk ketika mencoba menjawab pertanyaan hakim dengan suara yang terbata-bata.
"Siap, terima kasih, Yang Mulia, sepertinya mohon izin, Yang Mulia, saya tidak ada tanggapan," kata Irfan dalam persidangan yang disaksikan dari Kompas Tv Live, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Review Sidang Ferdy Sambo Emosi Saat Putri Candrawathi Disinggung Selingkuh dengan Brigadir J
"Awalnya saya ingin marah," tambah Irfan.
"Bagaimana?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak ada tanggapan, Yang Mulia," jawab Irfan.
"Itu ya, enggak ada tanggapan, ya, kalau kemarahan itu, ya, memang, ya, pada akhirnya menjadi penyesalan. Walaupun memang kita marah dan orang kuat itu yang bisa menahan amarahnya. Itulah sesungguhnya orang yang paling kuat," imbuh hakim.
Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab
Mantan kadiv propam itu menyebut AKP Irfan Widyanto tidak bersalah terkait tugas pengamanan CCTV.
Ferdy Sambo mengatakan Irfan Widyanto tidak bersalah lantaran tidak mengerti kejadian sebenarnya di rumah dinasnya.
"Dalam sidang komisi kode etik pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak salah karena tidak ada yang saya beri tahu tentang cerita yang tidak benar itu," kata Ferdy Sambo.
"Tapi apa yang terjadi? mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja dengan saya," lanjut dia.