Kena Tilang Elektronik atau ETLE? Begini Cara Mengurusnya, Cuma 5 Tahap

Tilang elektronik akias ETLE sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Berikut ini simak cara mengurus tilang elektronik atau ELTE

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE . Berikut ini cara mengurus tilang elektronik atau ETLE 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simakcara mengurus tilang elektronik alias ETLE, pengendara wajib tahu!

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE atau tilang elektronik sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia.

ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalulintas.

Pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera tilang yang telah terpasang di berbagai tempat.

Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik atau ETLE?

Cara mengurus tilang elektronik atau ETLE

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Polres Tangsel Resmi Berlakukan ETLE, Simak Jadwal Pengaduannya

Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account atau BRIVA, dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:

Tahap 1

Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved