Kena Tilang Elektronik atau ETLE? Begini Cara Mengurusnya, Cuma 5 Tahap

Tilang elektronik akias ETLE sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Berikut ini simak cara mengurus tilang elektronik atau ELTE

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE . Berikut ini cara mengurus tilang elektronik atau ETLE 

Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Baca juga: Hapus Tilang Manual, 8 Kamera ETLE Bakal Dipasang di Kota Tangerang, Simak Lokasinya

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari, dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) (ISTIMEWA/Facebook TMC Polda Metro Jaya)

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account alias BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Perlu digarisbawahi, kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved