Kena Tilang Elektronik atau ETLE? Begini Cara Mengurusnya, Cuma 5 Tahap
Tilang elektronik akias ETLE sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Berikut ini simak cara mengurus tilang elektronik atau ELTE
TRIBUNJAKARTA.COM - Simakcara mengurus tilang elektronik alias ETLE, pengendara wajib tahu!
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE atau tilang elektronik sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia.
ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalulintas.
Pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera tilang yang telah terpasang di berbagai tempat.
Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik atau ETLE?
Cara mengurus tilang elektronik atau ETLE
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Polres Tangsel Resmi Berlakukan ETLE, Simak Jadwal Pengaduannya
Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account atau BRIVA, dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:
Tahap 1
Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Baca juga: Hapus Tilang Manual, 8 Kamera ETLE Bakal Dipasang di Kota Tangerang, Simak Lokasinya
Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari, dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account alias BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Perlu digarisbawahi, kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-kamera-tilang-elektronik-atau-etle.jpg)