Sudah Tak Mau jadi Anggota hingga Main Narkoba, 6 Anggota Polri di Tangerang Dipecat selama 2022

Kemudian rekannya yang dipecat juga ternyata pernah melakukan pelanggaran berulang-ulang sampai delapan kali.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri karena bolos lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau disersi, Selasa (20/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak dua anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat, Selasa (20/12/2022).

Dua anggota tersebut diberi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena bolos lebih dari 30 hari secara berturut-turut alias disersi.

Kedua anggota tersebut bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya melaksanakan kegiatan penyampaian Skep atau Keputusan dari pimpinan Polri terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya.

"Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH," ujae Zain, Selasa (20/12/2022).

Saat ditanya, satu di antaranya mengaku sudah tidak ingin menjadi anggota Polri.

Baca juga: Baru Sebulan Tugas, Akhirnya 2 Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI Dipecat Tidak Hormat!

Baca juga: 4 Polisi Polres Metro Tangerang Kota Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Narkoba dan Desersi

Kemudian rekannya yang dipecat juga ternyata pernah melakukan pelanggaran berulang-ulang sampai delapan kali.

"Mereka sudah kami tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota sudah tidak ingin menjadi anggota Polri.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri karena bolos lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau disersi, Selasa (20/12/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri karena bolos lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau disersi, Selasa (20/12/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal, namun yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya," papar Zain.

Ia mengaku, selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota, sudah melaksanakan dua kali upacara PTDH.

Diketahui, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho diangkat sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota sejak 14 April 2022 menggantikan Kombes Pol. Komarudin yang ditunjuk menjadi Kapolres Jakarta Pusat.

"Sebelumnya ada empat anggota di-PTDH dan sekarang dua orang, ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi," jelasnya.

Keempat polisi yang dipecat tersebut yakni anggota Polsek Sepatan, Brigadir Yerisha Manurung; anggota Polsek Tangerang, Briptu Adhytia; anggota Polsek Benda, Bripka Andi Randika; dan anggota Polsek Ciledug, Bripka Sahlani.

Keempatnya dipecat pada bulan Oktobrr 2022 kemarin.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Mesum di Kantor Polsek Kawasan Bogor, Sebelumnya Ada yang di Dalam RSUD

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved