Partai Garuda Dukung Imbauan Bawaslu Tak Kampanye di Rumah Ibadah
Partai Garuda mendukung imbauan Bawaslu RI agar tidak berkampanye di rumah ibadah. Garuda meminta Bawaslu segera eksekusi aturan tersebut.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
Baca juga: Waketum Partai Garuda Tanggapi Soal Anies Baswedan Dibenci Gara-gara Media Sosial
“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Bawaslu juga mengimbau calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal.
“Sekalipun belum ada calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News