Kasatpol PP DKI: Kembang Api Diperbolehkan untuk Perayaan Tahun Baru, Petasan Dilarang

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan penggunaan kembang api masih diperbolehkan pada saat merayakan malam tahun baru.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Pixabay via Kompas Tv
Ilustrasi pesta kembang api - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan penggunaan kembang api masih diperbolehkan pada saat merayakan malam tahun baru. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan penggunaan kembang api masih diperbolehkan pada saat merayakan malam tahun baru.

"Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak masalah)," kata Arifin usai menghadiri acara apel pasukan lilin 2022 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

"Razia terus kita lakukan pengawasan terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," tambahnya.

Sementara untuk petasan, pengunaan tetap dilarang lantaran dapat berbaya dan menyebabkan potensi kebakaran.

Adapun sanksi yang bakal diterapkan mulai dari peneguran hingga berujung penyitaan.

Baca juga: Jokowi Kritik Pemda soal Sampah, Heru Budi Malah Banggakan Program RDF Era Anies Baswedan

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata dia.

"Kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dsb."

Sejumlah warga menikmati pertunjukan pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2018 di Pantai Lagon, Ancol, Jakarta Utara, Senin (1/1/2018). Sejumlah acara juga disiapkan pihak Ancol untuk menyambut Malam Tahun Baru 2023, seperti live music.
Sejumlah warga menikmati pertunjukan pesta kembang api saat malam Tahun Baru (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing. (Sanksi) teguran tapi kalau masih ada jual petasan dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved