Kasatpol PP DKI: Kembang Api Diperbolehkan untuk Perayaan Tahun Baru, Petasan Dilarang
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan penggunaan kembang api masih diperbolehkan pada saat merayakan malam tahun baru.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan penggunaan kembang api masih diperbolehkan pada saat merayakan malam tahun baru.
"Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak masalah)," kata Arifin usai menghadiri acara apel pasukan lilin 2022 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
"Razia terus kita lakukan pengawasan terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," tambahnya.
Sementara untuk petasan, pengunaan tetap dilarang lantaran dapat berbaya dan menyebabkan potensi kebakaran.
Adapun sanksi yang bakal diterapkan mulai dari peneguran hingga berujung penyitaan.
Baca juga: Jokowi Kritik Pemda soal Sampah, Heru Budi Malah Banggakan Program RDF Era Anies Baswedan
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata dia.
"Kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dsb."

"Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing. (Sanksi) teguran tapi kalau masih ada jual petasan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News