LPSK Pertanyakan Proses Penyidikan Eks Dirut PT LIB yang Bebas dari Tahanan
Bebasnya eks Dirut PT LIB tersebut seharusnya tidak terjadi karena sudah melalui proses penyidikan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Pembebasan eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita dari tahanan pada kasus tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang dipertanyakan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bebasnya eks Dirut PT LIB tersebut seharusnya tidak terjadi karena sudah melalui proses penyidikan.
Sehingga ketika penyidik Polda Jawa Timur yang menangani perkara melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan sepatutnya sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Kami enggak tahu apa yang kurang dari berkasnya, tetapi itu bisa menunjukkan beberapa hal. Sejauh mana proses penetapan tersangka itu proper (tepat)," kata Edwin, Jumat (23/12/2022).
Dia mencontohkan proses penetapan tersangka yang diawali dengan penyelidikan, kemudian penyidikan di mana penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Eks Dirut Asabri Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara, Pakar Ungkap Kewenangan Hakim
Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara Akhmad masih belum lengkap, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
"Kan jadi unik kemudian sudah tersangka tapi kemudian tidak naik ke tahap berikutnya karena dinilai kurang," ujarnya.
Tidak hanya soal bebasnya Akhmad dari tahanan karena masa tahanan yang sudah habis, LPSK juga menyoroti sikap Polri dalam penanganan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Keluarga Eks Dirut Transjakarta Bakal Tempuh Jalur Hukum, Adi Kurnia: Sah-sah Saja
Edwin menyoroti sikap penyidik menganggap penggunaan gas air mata saat kejadian merupakan bentuk kelalaian, sehingga para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
Penggunaan pasal ini dianggap korban dan masyarakat umum tak tepat karena tidak menggambarkan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa itu.
Menurutnya Polri yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana harus bersikap objektif dalam penyidikan kasus, tidak terikat dengan keterlibatan oknum anggota mereka.
Baca juga: Penggunaan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, LPSK: Lalai atau Sengaja?
"Tapi kalau tidak bisa membangun jarak antara peristiwa dan institusinya ya kesulitan untuk melihat proses hukum berlangsung sesuai harapan masyarakat," tutur Edwin.
Sebelumnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan karena masa tahanannya pada tingkat penyidikan sudah habis, sementara berkas perkara dinyatakan Kejaksaan belum lengkap.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik agar berkas perkara Akhmad dapat dibawa ke tahap penuntutan pada proses Pengadilan.