Sebanyak 699 Narapidana di Jakarta Dapat Remisi Natal, WNA Liberia Langsung Bebas

Remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat menyerahkan remisi khusus Natal 2022 kepada WBP di Lapas Narkotika Jakarta, Minggu (25/12/2022).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebanyak 699 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rutan dan Lapas di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus Natal 2022.

Pemberian remisi kepada 699 narapidana dari berbagai kasus ini dilakukan secara simbolis di Lapas Narkotika Jakarta, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (25/12/2022).

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan pemberian remisi mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Dari jumlah WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II," kata Ibnu di Lapas Narkotika, Minggu (25/12/2022).

Remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

Baca juga: Ratu Atut Chosiyah - Eks Jaksa Pinangki Dihadiahi Remisi 3 Bulan dan Segera Bebas, Setnov Gigit Jari

Untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan memenuhi persyaratan diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.

"Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi," ujarnya.

Sementara untuk narapidana dari Rutan dan Lapas di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas tercatat sebanyak sembilan orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung pulang ke rumahnya, kecuali bila dia masih harus menjalani masa hukuman subsider sesuai putusan pengadilan.

Baca juga: Budayawan Betawi Ridwan Saidi Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun, Ini Profilnya

Ibnu menuturkan dari sembilan orang WBP yang mendapatkan remisi khusus II Natal tersebut satu orang warga negara asing (WNA) asal Liberia.

"Atas nama George, dia dapat RK II. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya. Dia harus melalui proses imigrasi dulu. Diproses keimigrasiannya terlebih dulu" tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved