Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jaksa Pertanyakan Bharada E Rajin Ibadah tapi Tembak Yosua, Singgung Potongan Ayat di Surat Matius
JPU singgung moral Bharada E yang disebut taat beribah, tapi bak bertolak belakang dengan kenyataannya yang malah tega tembak Brigadir J alias Yosua.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Karena informasi itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat Brigadir J tewas, Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News