Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pentingnya Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap, Ahli Hukum Pidana: Bisa Tentukan Hukuman Terdakwa

Menurut ahli hukum pidana, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J termasuk bagian inti dari perkara ini. Apa alasannya?

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Danil Elwi Danil mengatakan, motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J penting untuk diungkap. Hal itu disampaikan Elwi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Danil Elwi Danil mengatakan, motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J penting untuk diungkap.

Hal itu disampaikan Elwi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan," kata Elwi.

Menurut Elwi, motif pembunuhan berencana itu termasuk bagian inti dari perkara ini.

"Kenapa saya katakan demikian, karena memang motif itu bukan bagian inti. Bagian intinya adalah unsur dengan sengaja, unsur kesalahan," ujar dia.

"Akan tetapi kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit. Akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan, dengan sengaja," tambahnya.

Ia menjelaskan, motif pembunuhan berencana Brigadir J dapat menentukan seberapa berat hukuman bagi para terdakwa.

"Bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," ucap Elwi.

Motif disebut masih tidak jelas

Kesaksian Kriminolog Muhammad Mustofa di sidang pembunuhan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat motif pembunuhan Brigadir J sampai saat ini masih sumir alias tidak jelas.

Diketahui, dalam persidangannya pada Senin (19/12/2022), Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.

Baca juga: Romo Magnis Suseno Ungkap Dua Hal yang Meringankan Bharada E, Pangkat Ferdy Sambo Salah Satunya?

Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.

Diketahui adanya penembakan terhadap Brigadir J lantaran emosinya Ferdy Sambo setelah istrinya, Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?," tanya jaksa di persidangan.

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.

Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi yang diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J. Perilaku Brigadir J disebut berubah semenjak dia dipercaya sebagai kepala rumah tangga alias karungga di rumah Ferdy Sambo.
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Danil Elwi Danil mengatakan, motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J penting untuk diungkap. Untuk menentukan hukuman terdakwa.

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.

Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan.

Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup" kata Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.

Tidak ada," kata Mustofa.

Atas tidak adanya bukti yang cukup itu, Mustofa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved