Mantan Pengurus RW 016 Pluit yang Diberhentikan Bantah Tuduhan Lurah Soal Penolakan Tanggul NCICD

Eks ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim menilai apa yang disampaikan Lurah Pluit Sumarno soal penolakan pembangunan tanggul mengada-ada. 

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/ Gerald Leonardo Agustino
Mantan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim membantah tuduhan Lurah Pluit soal penolakan pembangunan tanggul NCICD. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Mantan pengurus RW 016 Kelurahan Pluit membantah tuduhan bahwa diberhentikannya mereka lantaran penolakan pembangunan proyek strategis nasional tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Fase A.

Eks ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim menilai apa yang disampaikan Lurah Pluit Sumarno tersebut mengada-ada. 

"Tuduhan lurah bahwa pengurus RW diberhentikan karena menolak pembangunan tanggul NCICD ini mengada-ada dan tidak relevan," kata Halim kepada wartawan, Kamis (29/12/2022). 

Halim mengatakan, Lurah Pluit pernah mengundang warga termasuk pengurus RW 016 untuk melakukan rapat bersama dengan pihak Kecamatan Penjaringan, Dinas SDA DKI Jakarta, dan kontraktor proyek tanggul pada 30 Juni 2022 silam. 

Saat rapat tersebut, Halim memang tidak bisa hadir karena sedang dinas di luar kota. 

Namun, disampaikan dalam rapat bahwa jika ada keberatan maupun penolakan bisa langsung melalui surat tertulis kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta. 

"Pihak Dinas SDA dan Pak Lurah meminta pengurus RW 016 menyampaikan keberatan warga secara tertulis atas design rencana tanggul fase A sepanjang 350 meter ke Kepala Dinas SDA DKI Jakarta," ucapnya. 

Halim lantas meyakini dan menduga pemecatan total tujuh orang pengurus RW masih terkait dengan adanya dugaan pungutan liar di wilayahnya. 

Halim mengungkapkan kejanggalan bahwa di fasum-fasos kawasan RW 016 Pluit diduga ada sewa-menyewa. 

"Ini harus dibuka terang benderang, balai warga dipungut bayaran. Dan menara BTS juga dikenakan sewa, yang tidak memiliki legal standing dan perizinan IMB yang jelas," ucap Halim. 

Petisi penolakan yang dimaksud bukan soal pembangunan tanggulnya, tapi soal desainnya. 

Baca juga: Lurah Pluit: Pemecatan Ketua RW 016 karena Yang Bersangkutan Tolak Pembangunan Tanggul NCICD

Halim mengatakan, dua pertiga warga Pantai Mutiara tinggal di pesisir dan dirinya harus mendukung masukan warga untuk membuat tanggul sepanjang garis pantai barat dan timur tersebut.

"Karena saya sebagai Ketua RW yang harus mengedepankan manfaat warga masyarakat banyak. Sayang sekali kalau uang negara Rp 60 miliar sia-sia dengan desain yang tidak tepat," ucapnya. 

Warga RW 016 sekaligus mantan sekretaris RW, Joseph mengatakan tujuan petisi penolakan adalah masukan warga terhadap penyempurnaan desain tanggul NCICD fase A yang pernah dirapatkan bersama warga pada 30 Juni.

Petisi itu disampaikan lewat surat pengurus RW 016 kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta bernomor 245-PM/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 

"Tujuannya adalah untuk menyempurnakan desain yang ada. Kami sangat prihatin kalau Rp 60 miliar (untuk pembangunan tanggul NCICD) uang negara itu tidak memberikan satu solusi yang komprehensif dan terintegrasi dengan seluruh warga," kata Joseph. 

Mantan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim membantah tuduhan Lurah Pluit soal penolakan pembangunan tanggul NCICD.
Mantan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim membantah tuduhan Lurah Pluit soal penolakan pembangunan tanggul NCICD. (TribunJakarta/ Gerald Leonardo Agustino)

Situasi rapat saat itu ada rekamannya, di mana pengurus menyatakan desain tanggul NCICD Fase A seharusnya dibangun melewati permukiman warga di sisi laut Pantai Mutiara.

Hal itu untuk mencegah air laut sampai ke permukiman dua pertiga warga Pantai Mutiara yang ada di sisi laut saat terjadi rob.

Keterangan Lurah Pluit

Sebelumnya, Lurah Pluit Sumarno buka suara soal pemecatan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim beberapa waktu lalu yang menimbulkan polemik.

Sumarno membantah bahwa ketua RW dan dua pengurusnya tersebut dipecat karena membongkar adanya dugaan pungutan liar.

Menurut Sumarno, pemecatan terpaksa dilakukan karena beberapa faktor, terutama penolakan ketua RW tersebut terhadap rencana pembangunan tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Pembangunan tanggul NCICD dalam rangka pengendalian banjir itu di bawah Kementerian PUPR dan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

"(Pemecatan) bukan karena bongkar pungli, tapi karena Pak RW menolak pembangunan tanggul NCICD yang merupakan program pemerintah pusat," kata Sumarno di Kantor Lurah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/12/2022).

Pihak ketua RW 016 bersama pengurusnya, lanjut Sumarno, melakukan penolakan dengan cara mengumpulkan tanda tangan ketua RT setempat.

Mediasi yang sudah sempat dibuka oleh pihak kelurahan, kata Sumarno, tidak diindahkan.

Pada Juli 2022 silam, tiba-tiba muncul penolakan tegas dari sang ketua RW terhadap pembangunan tanggul di wilayah Pantai Mutiara itu.

"Pak RW menolak, katanya sia-sia lah, tidak ada gunanya pembangunan tanggul di kawasan Pantai Mutiara itu," ungkap Sumarno.

Nyatanya, penolakan pembangunan tanggul bukan satu-satunya alasan dipecatnya ketua RW 016 Pluit dan dua pengurusnya.

Kinerja yang bersangkutan selama ini dinilai kurang kooperatif, dalam artian jarang berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Pluit maupun Kecamatan Penjaringan.

"Jarang berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan, baik itu pembangunan, tidak pernah berkoordinasi," kata Sumarno.

Sumarno menambahkan bahwa pemberhentian Santoso Halim harusnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Namun, berdasarkan arahan Pemerintah Kota Jakarta Utara, sebagai lurah dirinya harus bisa melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.

Sumarno sebelumnya telah menegur secara lisan, baik saat sosialisasi pembangunan NCICD fase A yang masuk dalam kawasannya maupun saat bertemu di lapangan.

Namun sayangnya teguran itu diabaikan dengan memilih sikap acuh. 

Baca juga: Lurah Pluit: Pemecatan Ketua RW 016 karena Yang Bersangkutan Tolak Pembangunan Tanggul NCICD

Diketahui, pembangunan tanggul NCICD merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2016, khususnya pada lampiran Huruf O Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir yaitu National Capital Integrated Coastel Development (NCICD) Tahap A di Provinsi DKI Jakarta. 

Pada pasal 25 ayat 2 Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud di atas disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.

Nantinya, Teluk Jakarta yang menjadi lokasi proyek akan dibangun 32 kilometer tembok laut dengan anggaran Rp 600 triliun.

Sebagai langkah awal, Fase A akan dibangun dengan panjang sejauh 8 kilometer dengan wilayah pantai mutiara masuk di dalamnya.

Baca artikel menarik lain TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved