PPKM Resmi Dicabut, Aturan Soal Tes Antigen dan PCR Tak Dihapus
Seiring dengan pencabutan status PPKM, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru soal mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen.
"Jadi tes PCR atau rapid antigen tidak dihapus, hanya saja Pemerintah tidak mewajibkan, tapi Pemerintah mengharapkan itu menjadi kesadaran masyarakat untuk tes PCR atau antigen sendiri." kata dia.
Nantinya, pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaan tes PCR dan rapid antigen akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Status Darurat Kesehatan Nasional Masih Berlaku
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan status darurat kesehatan nasional masih tetap berlaku meskipun pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” kata Jokowi dikutip TribunJakarta dari Tribunnews.
Hal ini, kata Presiden Jokowi karena pandemi bersifat global. Maka dari itu, status kedaruratan kesehatan nasional tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern badan kesehatan dunia (WHO).
“Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia,” katanya.
Oleh karena itu, masyarakat pun diminta untuk tetap menggunakan masker saat berada di dalam ruangan dan saat berada di tengah keramaian.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” katanya.
Disisi lain, meskipun tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 namun Jokowi meminta agar program vaksinasi terus dilanjutkan.
Sebab, hal ini akan meningkatkan imunitas masyarakat dari penularan Covid-19.
“Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Selesai, Jokowi Bakal Buat Aturan Baru soal Mekanisme Tes PCR, dan Antigen
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News