Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Tak Visum Meski Mengaku Jadi Korban Perkosaan, Ahli Pidana: Mungkin Ada Bukti Lain

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menjawab soal Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum meski mengaku dilecehkan.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, menjawab soal Putri Candrawathi tidak visum meski mengaku sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J.

Said Karim menjelaskan perihal soal visum saat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1/2023).

Mulanya, Febri Diansyah sebagai salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi bertanya kepada Said Karim.

"Apa konsekuensi jika korban kekerasan seksual tIdak melakukan visum? tanya Febri Diansyah kepada Said Karim.

Febri Diansyah lalu kembali bertanya, "Atau ada bukti lain sebenarnya yang bisa membuktikan adanya kekerasan seksual?" 

Menurut Said Karim, tak adanya visum bukan berarti peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.

"Tidak berarti dengan tidak adanya visum, bahwa ini dianggap tidak benar terjadi," ujarnya di dalam persidangan.

Baca juga: Mematungnya Ricky Rizal Setelah Brigadir J Ditembak, Ahli Psikologi Sebut Karena Reaksi Syok

Jika tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.

"Kalau misalnya visum tidak ada, maka mungkin ada alat bukti lain yang digunakan untuk memberi penguatan tentang pembuktian terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," kata Said.

Dia pun menyinggung keterangan dari saksi korban yang dalam kasus ini boleh dipercaya atau tidak. Sebab peristiwa kekerasan seksual hanya disaksikan oleh pihak korban dan pelaku.

"Orang yang mendengarkan kabar ini punya hak mau percaya atau tidak," ujarnya.

Selain keterangan saksi korban, Said juga menyebutkan adanya keterangan ahli yang juga dapat dijadikan alat bukti selain keterangan saksi korban.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Misalnya ada keterangan ahli yang membenarkan itu atau ada alat bukti lain yang tertera di dalam pasal 184 KUHAP, maka menurut ketentuan hukum ini, menurut Undang-Undang 12 tahun 2022 ini sudah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana."

Putri Menangis Ceritakan Kekerasan Seksual

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved