Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Bisa Tidak Dipidanakan? Saksi Ahli untuk Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Beri Penjelasan

Elwi Danil menyebut orang yang menjadi alat untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dihukum atau dipidanakan.

Kolase TribunJakarta
Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas sekaligus saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil, justru menyebut orang yang menjadi alat untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dihukum atau dipidanakan 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas sekaligus saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil, justru menyebut orang yang menjadi alat untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dihukum atau dipidanakan.

Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awalnya, anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Elwi menjelaskan perbedaan antara orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana (doenplegger), dengan orang yang menggerakkan agar melakukan dan menganjurkan sesuatu untuk melakukan tindak pidana (uitlokking).

Elwin pun menjawab bahwa ada perbedaan signifikan antara definisi doenplegger serta uitlokking, yaitu terkait pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga: Bharada E Disebut Bertanggung Jawab Atas Kematian Brigadir J Jika Salah Artikan Perintah Ferdy Sambo

Untuk doenplegger, Elwin mengatakan orang yang disuruh oleh aktor intelektual (intelektual dader) tidak bisa diminta untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan.

“Dia (orang yang disuruh) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual. Dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana.”

“Sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan,” kata Elwin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sementara definisi uitlokking, kata Elwi, kedua orang yang menyuruh atau melakukan tindak pidana bisa dipidanakan.

“Dalam uitlokking, dua-duanya bisa dihukum atau dipidana baik orang yang menggerakkan ataupun yang digerakkan,” jelas Elwi.

 


Agenda Sidang Hari Ini

Seperti diketahui, pada persidangan hari ini, Selasa (27/12/2022), ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Dani, dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Salah satu hal yang ditanyakan kepada Elwi adalah terkait penting tidaknya motif pembunuhan yang perlu diungkap terkait perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini ditanyakan oleh pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.

"Apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam keadaan tenang dalam kaitannya elemen pembunuhan berencana?” tanya Ramasala.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved