Cerita Kriminal
Malika Ditemukan, Kini Ada Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Cilegon: Modus Ajak Beli Es
Kasus penculikan anak kini menimpa bocah perempuan AS (4) di Kota Cilegon. Kejadian itu tepat di hari penemuan Malika yang hilang hampir sebulan.
"Kemudian orang tua korban saudara AS mencoba mencari dan menghubungi terduga pelaku, namun tidak bisa dan sampai saat ini korban saudari AS masih dibawa oleh terduga pelaku HH," sambungnya.
Menurut Nandar, pelaku HH merupakan masih keluarga dari istri pelapor.
Dalam hal ini, Nandar menegaskan pelaku HH agar segera menyerahkan diri dengan membawa korban AS.
Apabila tidak menyerahkan diri, pihaknya akan menindak tegas kepada pelaku HH.
"Dimohon kepada masyarakat kota Cilegon dan di luar Kota Cilegon, apabila menemukan pelaku HH dan korban AS segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau ke call Center 110," imbuhnya.
Penculikan Malika

Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, pelaku penculikan Malika bakal dijerat pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Iwan bakal dijerat dengan menggunakan Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
"Pasal yang akan dikenakan Penculikan yaitu 330 ayat 2 KUHP, termasuk juga akan mengarah kepada Pasal terhadap perlindungan anak," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Pasal pada UU Perlindungan Anak yang akan disangkakan kepada Iwan yakni Pasal 76 huruf C melakukan kekerasan terhadap anak karena pelaku melakukan penganiayaan fisik.
Kemudian Pasal 76 huruf I tentang eksploitasi anak karena dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pelaku memaksa Malika bekerja sebagai pemulung.
Baca juga: Malika Korban Penculikan di Jakpus Harus Ngemis Biar Bisa Makan, Pelaku Juga Minta Dianggap Bapak
"Maupun Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Di mana ini terjadi pelanggaran anak, dan kekerasan fisik terhadap anak," ujar Zulpan.
Baca juga: Hampir Sebulan Malika Diculik, Iwan Sumarno Minta Korban Jongkok di Gerobak Biar Tak Ketahuan Polisi
Zulpan menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara selama diculik Malika dieskploitasi oleh Iwan dengan memaksa korban untuk turut bekerja sebagai pemulung.
Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun Malika berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.