Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat

Selain Malika, Pernah Ada Bocah 9 Tahun Hilang 17 Bulan Lalu Ditemukan Selamat di Sirkuit Mandalika

Selain Malika, pernah ada seorang bocah berusia 9 tahun yang hilang selama 17 bulan di Lombok Tengah, NTT.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Selain Malika, pernah ada seorang bocah berusia 9 tahun yang hilang selama 17 bulan hingga akhirnya ditemukan selamat di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. 

Sesampainya di rumah, MFA disambut isak tangis serta rasa haru yang mendalam dari pihak keluarga maupun kerabatnya.

"Bocah yang ditemukan tersebut adalah MFA yang hilang 17 bulan lalu," kata Sandro.

Ia mengatakan sejak hilang 17 bulan lalu, keluarga MFA berusaha mencari keberadaan bocah 6 tahun itu. Bahkan mereka juga meminta bantuan paranormal.

Namun keberadaan MFA tetap tak diketahui.

MFA, bocah yang ditemukan setelah 17 bulan menghilang.
MFA, bocah yang ditemukan setelah 17 bulan menghilang. (Foto: Humas Polres Lombok Tengah)

"Lebih dari 26 dukun atau paranormal yang saya gunakan, namun MFA tidak kunjung ditemukan," kata kakek MFA, Amaq Melaye.

Kepada keluarganya MFA mengaku diajak tetangganya, Narep jalan kaki dan terkadang naik truk hingga ke Jawa Tengah.

Di Jawa Tengah, Narep dan MFA tidur di rumah kosong.

Mereka juga kerap diberi makan oleh pemilik taman setelah membersihkan taman atau menjual petai.

Narep diduga mengalami kelainan psikis dan senang bermain dengan anak kecil.

Penculikan Malika

Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, pelaku penculikan Malika bakal dijerat pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Iwan bakal dijerat dengan menggunakan Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

"Pasal yang akan dikenakan Penculikan yaitu 330 ayat 2 KUHP, termasuk juga akan mengarah kepada Pasal terhadap perlindungan anak," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).

Pasal pada UU Perlindungan Anak yang akan disangkakan kepada Iwan yakni Pasal 76 huruf C melakukan kekerasan terhadap anak karena pelaku melakukan penganiayaan fisik.

Kemudian Pasal 76 huruf I tentang eksploitasi anak karena dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pelaku memaksa Malika bekerja sebagai pemulung.

Baca juga: Malika Korban Penculikan di Jakpus Harus Ngemis Biar Bisa Makan, Pelaku Juga Minta Dianggap Bapak

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved