Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat
Selain Malika, Pernah Ada Bocah 9 Tahun Hilang 17 Bulan Lalu Ditemukan Selamat di Sirkuit Mandalika
Selain Malika, pernah ada seorang bocah berusia 9 tahun yang hilang selama 17 bulan di Lombok Tengah, NTT.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
"Maupun Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Di mana ini terjadi pelanggaran anak, dan kekerasan fisik terhadap anak," ujar Zulpan.
Zulpan menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara selama diculik Malika dieskploitasi oleh Iwan dengan memaksa korban untuk turut bekerja sebagai pemulung.
Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun Malika berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.

"Dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini kan ikut didalam gerobaknya itu ya, untuk ikut memulung untuk mencari mata pencaharian. Nanti kekerasannya tuh apa yang dilakukan nanti kita gali," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.