Cerita Kriminal

Dua Buronan Maling Motor Bersenjata Api Tertangkap di Jatiasih Bekasi

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Dua buronan tersangka pencurian sepeda motor diringkus Polres Metro Bekasi Kota di Jatiasih, Kota Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATIASIH - Resmob Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua orang buronan kasus pencurian sepeda motor, keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 

"Tim Opsnal Resmob mendapatkan informasi dua pelaku mengontrak rumah di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Erna, Kamis (5/1/2023). 

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan observasi untuk selanjutnya dilakukan penggerebekan terhadap dua buronan maling motor itu.

"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru," jelasnya. 

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Dibegal di Kebayoran Lama, Polisi Sebut Pelaku 4 Orang

Kedua pelaku masing-masing bernama Edi Suripto (33) dan Triasmanto (30), beserta barang bukti senjata api dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, kunci magnet dan satu unit motor curian hasil petik di daerah Ciracas," jelasnya. 

Kedua tersangka terancam pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Baca juga: Aksi Lempar Batu ke KA Taksaka Viral di Media Sosial: Penumpang Nyaris Jadi Korban

"Ancaman hukuman pidana untuk udang-undang daruratnya paling lama 12 tahun penjara," tegas dia.

Baca artikel menarik lain TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved