Viral di Media Sosial

Kades dan Guru SD di Magelang Tepergok Ngamar Saat Malam Tahun Baru, Terancam Kena Sanksi Berat

Diketahui, BS merupakan laki-laki Kades Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Selingkuh. 

Sebelumnya, Disdikbud sudah meminta MFT untuk datang memberikan klarifikasi pada Selasa (3/1/2023). Namun yang bersangkutan tidak datang.

Sosok bu guru yang digerebek suami saat check in dengan kades di hotel.
Sosok bu guru yang digerebek suami saat check in dengan kades di hotel.

“Saya sudah melayangkan surat (kembali) kepada nomor yang bersangkutan, tapi centang satu,” katanya dalam pesan singkatnya.

Meskipun tanpa kehadiran MFT, berita acara pemeriksaan atau BAP akan tetap dibuat.

“Saya selaku Korwil tetap akan melakukan BAP, walaupun tanpa yang bersangkutan,” tegasnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menyampaikan, Kades Bumiayu akan diperiksa oleh Camat Kajoran.

Hasil pemeriksaan itu nantinya akan diteruskan ke Bupati Magelang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Terkait sanksi yang akan menjerat Kades BS, Adi mengatakan tidak akan sampai pemberhentian.

Sementara, MFT bisa mendapat sanksi pemecatan karena statusnya sebagai guru ASN PPPK.

“Yang PPPK karena ini merupakan ASN bisa dilakukan pemutusan perjanjian kerjanya baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Nanti ditelaah dengan aturan regulasi yang ada. Apakah itu PP 49/2018 atau PP 94/2021,” ujar Adi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved