Cerita Kriminal

2 Bulan Beroperasi, Wanita Muda Bos Sindikat Uang Palsu di Tangerang Jadi Jutawan Mendadak

Seorang wanita muda asal Semarang jadi Jutawan melalui bisnis haramnya jual beli uang palsu di Kabupaten Tangerang. Nasibnya berakhir di bui.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polsek Panongan menggelar konferensi pers menguak kasus jual beli uang palsu yang beredar dari media sosial untuk perayaan malam tahun baru, Jumat (6/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang wanita muda asal Semarang jadi Jutawan melalui bisnis haramnya jual beli uang palsu di Kabupaten Tangerang.

Wanita tersebut adalah FH yang masih berusia 22 tahun harus meringkuk di bui Polsek Panongan karena tindakannya.

FH dibekuk di kediamannya, Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan pengembangan satu tersangka inisial PS yang tertangkap lebih dulu.

Usut punya usut, FS sudah menjalankan bisnis uang palsu selama dua bulan meraup keuntungan sampai ratusan juta rupiah.

"Ia pun juga belajar membuat uang palsu dari sang kekasih yang sudah lebih dulu ditangkap petugas kepolisian daerah Semarang," jelas Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Muda-mudi Sindikat Uang Palsu di Kabupaten Tangerang, Dijual di Media Sosial untuk Malam Tahun Baru

Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan 280 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.

Lalu 28 lembar uang pencahan Rp 50 ribu, printer, kertas roti dan pilok.

"Dia ini melanjutkan bisnis teman prianya, dan akhirnya berhasil kita tangkap juga, bersama dengan t8ga pengedar. Mereka ini sudah sindikat uang palsu," papar Kapolsek.

Polsek Panongan menggelar konferensi pers menguak kasus jual beli uang palsu yang beredar dari media sosial untuk perayaan malam tahun baru, Jumat (6/1/2023).
Polsek Panongan menggelar konferensi pers menguak kasus jual beli uang palsu yang beredar dari media sosial untuk perayaan malam tahun baru, Jumat (6/1/2023). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sebelumnya, FH dibekuk di kediamannya, Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan pengembangan satu tersangka inisial PS yang tertangkap lebih dulu.

PS diringkus di pusat perbelanjaan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu.

Uang palsu tersebut diedarkan pada malam tahun baru 2023, Sabtu (31/12/2022).

"Dari informasi itu, tim langsung bergerak dan mengamankan PS di Kabupaten Tangerang," tutur Hotma, Jumat (6/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pemuda berusia 21 tahun ini merupakan pengedar uang palsu yang didapatkan dari FS.

Baca juga: Modal Printer Cetak Pecahan Rp100 Ribu, Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Usai COD HP di Cikarang

"Jadi, PS dan FS ini memang sindikat uang palsu, FS memasarkan uang palsunya di media sosial," ujar Hotma.

"Dengan beli Rp 300 ribu, PS dapat uang palsu Rp 1 juta. Dan dikirimnya pun lewat jasa pengiriman barang jalur darat," paparnya lagi.

Berdasarkan keterangan PS, petugas langsung mengembangkan untuk menangkap FS, dan pada 4 Januari 2023.

FS berhasil diamankan beserta dua tersangka lainnya yang membantu FS dengan inisial IM dan AM masing-masing berusia 18 tahun.

Dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved