Kartu Prakerja

Bocoran Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2023, Cek Kuota Penerima serta Tips Agar Lolos Seleksi

Program Kartu Prakerja 2023 akan kembali dibuka, simak kuota perserta, skema pelatihan serta tipsnya agar lolos seleksi.

Editor: Muji Lestari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja akan berlanjut di tahun 2023, ini bocoran jadwalnya 

Airlangga menyebut pelatihan Kartu Prakerja pada 2023 akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.

Pelatihan luring atau offline dimulai di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Ilustrasi pendaftaran program Kartu Prakerja.
Ilustrasi pendaftaran program Kartu Prakerja. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

“Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023,” tutur Airlangga.

Selain terdapat penyesuaian pelaksanaan pelatihan, pemerintah akan meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana belum bisa memastikan kapan pembukaan Kartu Prakerja 2023.

"Mengutip pernyataan Pak Menko bahwa Kartu Prakerja gelombang 48 akan dibuka di periode triwulan pertama tahun 2023," kata Sudhana.

"Untuk detailnya mohon menunggu informasi lebih lanjut," sambungnya.

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja:

1. Pastikan Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja.

- WNI berusia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved