Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat

Kakak Korban Pangling Lihat Fisik Malika Usai Diselamatkan dari Penculik: Rambut Dipotong Berantakan

Ada perubahan pada kondisi fisik Malika Anastasya (6), bocah korban penculikan yang ditemukan di wilayah Ciledug, Tangerang Selatan. 

WARTA KOTA
Terkuak cerita Malika (6) setelah selama 26 hari diculik dan dibawa kabur oleh seorang pemulung bernama Iwan Sumarno terkuak. Ternyata dapat perlakuan buruk. 

Keberadaan korban akhirnya dapat diketahui penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah korban mendengar adanya kegaduhan di luar gerobak.

Baca juga: Malika Korban Penculikan di Jakarta Pusat Alami Gangguan Tidur

Saat itu, penyidik ingin menangkap Iwan Sumarno, lalu korban berdiri di atas gerobak.

Polisi kemudian sempat memastikan bocah itu adalah korban penculikan yang terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Desember 2022.

"Dia (Malika) spontan keluar dari dalam gerobak itu, dari tadinya jongkok dia berdiri, kelihatan lah sama penyidik," kata Zulpan.

"Mukanya kayaknya ini nih M, teridentifikasinya di situ, lalu terungkap," lanjut dia. 

Diketahui sebelumnya, Iwan ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, bersamaan dengan MA pada Senin (2/1) sekira pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.

Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.

"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," katanya.

 Polisi sudah menetapkan Iwan Sumarno (42), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan anak 6 tahun ini,

"Iya lah, itu sudah pasti tersangka," ujar Kombes Endra Zulpan,

Penetapan Iwan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka itu sendiri.

Selain itu, hasil visum juga memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Atas perbuatannya, Iwan dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Hasil visum akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata eks Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved