Catat Syarat Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Sampai 16 Januari 2023

Catat syarat dan cara daftar jadi anggota Panitia Pemungutan Suara tingkat Kelurahan untuk Pemilu 2024, lengkap dengan tugas yang harus dijalankan.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. Pendaftaran panitia KPU untuk pemungutan suara tingkat kelurahan alias PPS masih dibuka, simak syarat, cara daftar serta tugasnya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Segera daftar! Rekrutmen anggota Pantia Pemungutan Suara tingkat Kelurahan Pemilu 2024 masih dibuka. Cek syarat dan tugas anggota PPS KPU.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih membuka rekrutmen anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Sekedar informasi, pendaftaran anggota PPK dibuka mulai 20 November dan telah ditutup pada 16 Desember 2022 kemarin.

Bagi kamu yang tak sempat bergabung ke dalam Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan atau PPK tidak perlu khawatir, masih ada rekrutmen PPS Pemilu 2024.

Rekrutmen anggota PPS untuk Pemilu 2024 masih dibuka sampai, 16 Januari 2023.

Pendaftaran anggota PPS dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Baca juga: KPU Jakarta Timur Tetapkan Syarat Kesehatan untuk PPK dan PPS Pemilu 2024

Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mengikuti rekrutmen PPK dan PPS?

Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS

Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA siakba.kpu.go.id.

Dikutip dari Kontan, pendaftaran kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.

Pada Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online.

Laman SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022, untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Baca juga: Partai Garuda Ingatkan Politisasi Upah Jelang Pemilu dan Pilkada Jerumuskan Rakyat

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (istimewa)

Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Syarat anggota PPK dan PPS

Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:

1. . Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Gaji PPK dan PPS

Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024 

Tugas PPS

Terkait tugas PPS apa saja, tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu.

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:

1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved