Pemilu 2024

Soal Sistem Proporsional Tertutup, Sekjen PDIP Bersikukuh Paertai Besutan Megawati Taat Asas

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di DPR yang setuju agar pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menghadiri kegiatan makan bersama warga Jakarta jelang HUT ke-50 PDIP di Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersikukuh partainya taat asas hukum yang berlaku.

Hal itu dikatakan Hasto terkait wacana sistem proporsional tertutup yang bisa saja diterapkan di Pemilu 2024.

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di DPR yang setuju agar pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Sedangkan delapan parpol lainnya yang memiliki wakil di DPR RI sepakat menolak sistem proporsional tertutup.

Adapun mengenai putusan sistem proporsional dalam pemilu 2024 sampai saat ini masih belum diputuskan.

Baca juga: 8 Pimpinan Parpol Bertemu dan Nyatakan Sikap Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Ini Kata PDIP

Hal itu karena Judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika judicial review yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dikabulkan MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup akan membuat para pemilih hanya melihat logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg seperti yang terjadi di pemilu 2009-2019.

Gugatan uji materi mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan oleh seorang kader PDIP, satu kader Nasdem, dan empat warga sipil lainnya pada pertengahan November 2022.

"Yang perlu disadari bersama bahwa judicial review itu memang menjadi ranah dari MK untuk menguji undang undang terhadap UUD.

Itu yang diuji bukan untuk menguji opini bukan untuk menguji dari pressure grup tapi menguji Undang-Undang terhadap konstitusi kita. PDI Perjuangan taat asas," kata Hasto usai menghadiri acara Makan Bareng 10.000 Warga DKI Jakarta jelang HUT Ke-50 PDID di Jalan Baladewa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2022).

Mengenai ketakutan bahwa PDIP sebagai parpol pemerintahan akan mengintervensi MK mengenai gugatan judicial review, Hasto menyiratkan hal demikian mengada-ada.

Kata Hasto, keraguan itu sudah terbukti dalam kasus Judicial Review UU Cipta Kerja.

Dikatakannnya, jika MK memang bisa diintervensi, seharusnya gugatan terhadap UU Cipta Kerja ditolak.

Faktanya gugatan itu diterima MK dan membuat keputusan baru.

“Buktinya banyak kepentingan pemerintah yang diusung PDI Perjuangan dalam judicial review kemudian hakim MK ambil sikap sesuai kenegarawanan hakim MK.

Jadi semua pihak percaya pada kenegarawanan para hakim di MK karena itu jangan sekali-sekali intervensi,” tegas Hasto.

Lebih jauh, Hasto mengatakan PDIP tak pernah melakukan judicial review atas sistem pemilu.

Namun ketika MK menerima gugatan dari masyarakat dan memprosesnya, semua pihak harus menghormatinya.

“Mahkamah Konstitusi kita percaya memiliki sikap kenegarawan karena disitu ada tiga lembaga yang ikut bertanggung jawab di dalam proses penempatan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi. Pertama dari DPR yang juga mengedepankan sikap kenegarawan. Kedua, dari pemerintah. Ketiga dari Mahkamah Agung."

"Sehingga ada tiga institusi yang tidak begitu mudah untuk diintervensi karena memang itu yang dijaga dengan sangat baik, dengan penuh tanggung jawab oleh Mahkamah Konstitusi,” papar Hasto.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved