Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

FAKTA Baru: Ricky Rizal Beberkan Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Yosua, Bukan Hajar

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mencoba memastikan kembali perintah Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bripka RR mengaku sempat melihat Putri Candrawathi tertidur dan wajahnya pucat di sofa di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Kala itu, Bripka RR alias Ricky Rizal hendak memberikan bunga meja dari sang istri kepada Putri Candrawathi atas ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ricky Rizal mengungkap perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ricky mengatakan, Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menembak Brigadir J, bukan menghajar.

Pengakuan itu disampaikan Ricky Riz saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Ricky mulanya menjelaskan bahwa dirinya dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga di rumah Saguling pada 8 Juli 2022 atau tak lama setelah rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang.

Di sana, Ferdy Sambo menanyakan peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Bantah Pengakuan Ferdy Sambo Soal Hajar Brigadir J, Bharada E Ingat Jelas Janji Sang Mantan Atasan

"Saya duduk, terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang.

Saya jawab, tidak tahu.

Terus bapak diam, (dan) tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali.

Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua," kata Ricky.

Bharada E saat memperagakan adegan penembakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tampak Brigadir J setengah berlutut sebelum ditembak.
Bharada E saat memperagakan adegan penembakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tampak Brigadir J setengah berlutut sebelum ditembak. (Youtube Polri TV Radio)

Setelahnya, Ricky mengaku diminta untuk menembak Brigadir J.

Namun, ia menolak permintaan Ferdy Sambo dengan alasan tidak kuat mental.

"Terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua. Saya diminta untuk back up dan mengamankan, 'Kamu back up saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani enggak tembak dia,' Begitu" ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mencoba memastikan kembali perintah Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal.

"Artinya terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya Hakim Wahyu.

"Betul, yang mulia," ucap Ricky.

Baca juga: Satu Tahun Pelaku Mutilasi di Bekasi Simpan Jasad Korban, Bukan Tanggungjawab Malah Cari Pacar Lagi

"Kalimatnya begitu? Bukan hajar?" lanjut Hakim

"Betul, yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," jawab Ricky.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved