Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak
Update Terbaru Bos Perusahaan Penganiaya Anak Kandung di Apartemen Jakarta Selatan Jadi Tersangka
Bos perusahaan swasta berinisial RIS yang menganiaya anak kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Bos perusahaan swasta berinisial RIS yang menganiaya anak kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Dua anak kandung pelaku yang menjadi korban penganiayaan yaitu KR (10) dan KA (12).
"Iya (pelaku ditetapkan) tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Nurma menjelaskan, RIS ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (6/1/2023) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung di Apartemen Jaksel, Besok Sopir hingga Karyawan Diperiksa
Sehari sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa RIS sebagai terlapor.
"Ditetapkan (tersangka) waktu hari Jumat setelah gelar perkara, setelah dia diperiksa hari Kamis," ujar Nurma.
Aksi penganiayaan RIS terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
Baca juga: Anak Bos Perusahaan Korban KDRT Bongkar Borok Ayahnya, Menderita Dianiaya Ratusan Kali Sampai Trauma
Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.
Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat RIS memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, RIS juga menendang anaknya.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Ingin Damai, Mantan Istri Ngaku Kerap Di-SMS: Tak Akan Mundur
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, RIS yang merupakan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak di Apartemen Jaksel, Ibu Korban Serahkan Bukti Gagang Sapu ke Penyidik
Pilu Seorang Ibu: Histeris dan Bersimpuh di Kaki Jaksa saat Bos Penganiaya Anak Divonis Ringan |
![]() |
---|
Kecewa Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Istri Sampai Bersimpuh di Kaki Jaksa |
![]() |
---|
Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Ekspresinya |
![]() |
---|
Mantan Istri Histeris hingga Ambruk Usai Raden Indrajana Penyiksa Anak Kandung Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.