Detik-detik Kedatangan Lukas Enembe di Bandara Soekarno-Hatta, Tak Ada Pengaman Khusus
Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/1/2023) malam setelah ditangkap KPK di Jayapura.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Gubernur Papua, Lukas Enembe dijadwalkan akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/1/2023) malam setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura.
Dari informasi yang didapatkan TribunJakarta.com, awalnya Lukas terbang dari Papua menggunakan Maskapai Trigana Air, transit di Manado.
Kemudian, Lukas terbang dari Manado menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Lion Air JT3749 sekira pukul 18.59 WIB.
Diperkirakan, Lukas akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 20.41 WIB.
Dari pantauan TribunJakarta.com di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, tidak ada simpatisan dari Lukas Enembe yang menunggunya.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK!
Bahkan tidak ada anggota dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disiagakan untuk menjaga kedatangan Gubernur Papua tersebut.
"Biasa saja, tidak ada yang menonjol, it's normal saja," kata Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Sama seperti pantauan, Bambang memastikan tidak ada simpatisan dari Lukas Enembe yang merapat ke bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.
"Alhamdulillah masih kondusif tidak ada simpatisan. Bandara Soekarno-Hatta adalah obvitnas (objek vital nasional) sesuai Kepres 63 tahun 2004, tidak boleh ada demo dan lain-lain," papar Bambang.
Sebagai informasi, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua.
Baca juga: Terlalu Banyak Bumbu, Partai Garuda Ingatkan KPK Fokus Kasus Utama Lukas Enembe
Setelahnya, dia segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.