Duh! Pemkot Bekasi Tegas Larang Bendera Partai Dipaku di Pohon, Tapi Anggota Dewan Malah Komplain
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi imbau partai politik (parpol) tidak pasang bendera dengan cara dipaku di pohon.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi imbau partai politik (parpol) tidak pasang bendera dengan cara dipaku di pohon, hal ini dikhawatirkan dapat merusak keberlangsungan tanaman.
Kepala Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi Edi Supriyadi mengatakan, paku yang tidak tercabut akan ternaman di batang pohon.
"Kami mengimbau kepada pihak partai jangan memasang bendera dengan paku di tanaman, tidak diperbolehkan karena itu merusak keberlangsungan tanaman atau pohon," kata Edi, Selasa (10/1/2023).
Pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban, tetapi tidak jarang pihak parpol melalui anggota dewan komplain.
"Serba salah kita, dicabut partai komplain termasuk dewan, sedangkan tidak dicabut, terkesan kumuh jadi akhirnya kita melihat kegiatannya kapan," ujarnya.
Baca juga: Empat Anak Keracunan hingga Lambung Robek, Pemkot Bekasi Larang Penjualan Chikbul
Edi memastikan, proses penerbitan pasti dilakukan dengan melihat agenda parpol. Pemasangan atribut seperti bendera biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan partai.
"Contoh kayak partai acaranya sudah selesai tu, kita cabutin secara bertahap, termasuk pakunya kita cabut supaya tidak tertanam di pohon yang ada," tegas dia.
Jelang tahun politik, sejumlah partai mulai melakukan berbagai cara untuk mendulang suara salah satunya memasang bendera di jalanan kota.
Baca juga: Pemkot Bekasi Ajukan Dana Hibah Kemitraan ke DKI Jakarta Hampir Rp1 Triliun untuk Tahun 2023
Seperti yang terjadi di Kota Bekasi, marak dijumpai bendera partai politik dipasang di sepanjang jalur protokol.
Pantauan TribunJakarta.com, bendera partai politik terlihat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur dan beberapa titik jalan lain.
Dari sekian banyak bendera partai yang dipasang, tidak sedikit yang melanggar aturan seperti misalnya memaku pohon.
Di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur misalnya, di sepanjang jalan tersebut terdapat bendera partai yang dipaku di batang pohon.
Tidak hanya merusak estetika, keberadaan bendera partai politik tentu merugikan program penghijauan di Kota Bekasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.