Jangan Sembarang Parkir Motor di Daan Mogot, Petugas Bakal Cabut Pentil dan Gembosi Ban
Penertiban parkir liar yang dilakukan aparat gabungan di wilayah Daan Mogot dilakukan untuk memberikan efek jera.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartwan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Penertiban parkir liar yang dilakukan aparat gabungan dari Polres Jakarta Barat, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP di wilayah Daan Mogot dilakukan untuk memberikan efek jera.
Sejumlah motor yang terlihat melakukan parkir liar di Mall Daan Mogot, RS Hermina, Apartemen Daan Mogot, dan RS Mitra Keluarga Kalideres, pada Selasa (10/1/2023), langsung dikempeskan dan dicabut pentilnya.
Aksi penertiban yang dilakukan aparat gabungan tersebut menyusul banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat melalui hotline Polres Metro Jakarta Barat dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan, penertiban dilakukan untuk memberikan rasa takut dan efek jera kepada pengendara yang masih nekat melakukan parkir liar.
”Kami berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera dilakukan penertiban sekaligus memberikan efek jera agar tidak mengulangi parkir liar di lokasi tersebut,” ujar Maulana saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Wacana Penerapan ERP Mencuat Lagi, Kapan Diterapkan? Ini Kata Dishub DKI
Pada kesempatan tersebut, petugas melakukan penertiban parkir liar dengan mengempeskan dan mencabut pentil ban.
"Kami memberikan tindakan kepada para pengguna kendaraan sepeda motor yang masih membandel dengan cara melakukan pengempesan dan pencabutan pentil kendaraan," ujarnya.
Hal tersebut sebagai bentuk menimbulkan efek jera, agar tidak mengulangi dengan melakukan parkir liar.
Baca juga: Mulai Marak, Delman Lalu Lalang di Bundaran HI Siap-siap Ditertibkan Dishub DKI
Tindakan tersebut diberikan sebagai awalan atau peringatan keras bagi pemotor yang masih melakukan parkir liar.
Maulana menambahkan, pihaknya mendapatkan laporan bila banyak kendaraan melakukan parkir liar hingga memakan bahu jalan.
Selanjutnya, aparat Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kejadian tersebut tidak terulang.
“Penertiban parkir liar melibatkan 41 petugas gabungan. Saat pelaksanaan tadi kita juga memberikan imbauan kepada warga agar parkir di tempat yang sudah tersedia,” tutupnya.
Parkir liar ditertibkan
Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan dari Polres Jakarta Barat, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP melakukan penertiban parkir motor liar di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (10/1/2023).
Penertiban parkir liar dilakukan usai banyaknya aduan yang masuk melalui Jakarta Kini (JAKI).
Warga melaporkan banyaknya parkir liar yang terjadi di pinggir jalan serta trotoar.

Aparat gabungan akhirnya terjun langsung melakukan penertiban ke sejumlah tempat yakni Mall Daan Mogot, RS Hermina, Apartemen Daan Mogot, dan RS Mitra Keluarga Kalideres.
Sejumlah motor yang terpantau melakukan parkir liar langsung ditertibkan oleh petugas.
Baca juga: Parkir Liar di Trotar Margonda, Wawali Kota Depok Akui Baru Ada Kantong Parkir di Kantor Pemda
Pada kesempatan tersebut, aparat gabungan yang diterjunkan langsung mencabut pentil kendaraan yang melakukan parkir liar.
Seperti diketahui, kendaraan yang parkir liar di sejumlah tempat yang ditertibkan merupakan milik para karyawan perusahaan, mall, rumah sakit, dan sebagainya.
Untuk itu, pihak kepolisian akan turun langsung melakukan pendekatan ke pihak-pihak terkait untuk bisa menghentikan terjadinya parkir liar.
Sebagaimana diketahui, larangan parkir liar sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya, pada pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." (*)
Wali Kota Jakarta Barat Minta Pelajar yang Tawuran di Jalan Kyai Tapa Dicabut KJP Plus-nya |
![]() |
---|
Sosok Misterius Mendadak Ganggu Mahasiswi di Jakbar, Bertindak Songong Berani Lakukan Hal Tak Pantas |
![]() |
---|
Viral Rombongan Moge Masuk Jalur Transjakarta, Disorot Warganet Meski Polisi Pastikan Telah Ditilang |
![]() |
---|
Antisipasi Kebakaran, Anggota DPRD Minta Pemprov Bangun Pos Damkar di Meruya Utara |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelajar yang Viral Tawuran di Jalan Kyai Tapa Grogol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.