Viral di Media Sosial

Kasus Pasutri Berbuat Mesum di KRL Viral, PT KCI Imbau Penumpang untuk Sopan

Setelah kasus mesum pasangan suami istri di kereta commuter line viral di media sosial, PT KCI minta agar para penumpang untuk bersikap sopan.

Kolase TribunJakarta
kolase TribunJakarta.com 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah kasus mesum pasangan suami istri di kereta commuter line viral di media sosial, PT KCI minta agar para penumpang untuk bersikap sopan. 

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk berlaku sopan dalam bercommuter. Tidak melakukan perbuatan yang mengundang kecurigaan saling menghormati sesama pengguna," kata Manager Humas PT KCI, Leza Arlan dari keterangan yang diterima TribunJakarta.com pada Selasa (10/1/2023). 

Selain itu, PT KCI mengimbau agar penumpang segera melaporkan ke petugas keamanan apabila melihat hal-hal yang tidak pantas atau menegur langsung. 

Sebelumnya diberitakan, perbuatan mesum kembali terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL).

Aksi tersebut viral di media sosial.

Dalam tayangan video yang beredar, terlihat seorang pria dan wanita duduk di pojok bangku KRL jurusan Kota - Bogor sekitar pukul 11.33 WIB pada Senin (9/1/2023).

Baca juga: Viral Suami Istri yang Berbuat Mesum Dibalik Jaket Hoodie di KRL Ditegur KCI

Tampak wajah dan tubuh wanita itu ditutupi oleh jaket hoodie sementara tangan si pria masuk ke dalam jaket itu.

Tangan si pria diduga melakukan perbuatan mesum di KRL.

Perbuatan itu pun sempat direkam oleh salah satu penumpang dan diunggah di media sosial pada Senin (9/1/2023).

Baca juga: Penumpang KRL Jurusan Duri-Tangerang Kesakitan Jari Manis Terjepit di Jendela, Ini Penjelasan PT KCI

Menanggapi video viral tersebut PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) angkat bicara.

Saat kejadian tersebut, petugas keamanan di dalam kereta langsung menghampirinya dan menegur atas tindakan perbuatan asusila tersebut.

"Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami istri. Namun, tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatutnya. Atas teguran tersebut kedua penumpang berhenti melakukan perbuatan yang tidak menimbulkan kecurigaan," kata Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan dalam keterangan yang diterima TribunJakarta.com pada Selasa (10/1/2023).

Pihak KCI mengimbau kepada masyarakat agar langsung melaporkan bila menemukan perbuatan serupa di dalam kereta atau langsung menegur.

Penumpang diminta untuk tidak merekam dan menyebarluaskan aksi tersebut karena dapat melanggar Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved