Pemilu 2024

Marak Bendera Parpol Dipaku di Pohon-pohon Kota Bekasi, Satpol PP Bakal Laporkan ke Bawaslu

Di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur misalnya, di sepanjang jalan tersebut terdapat bendera parpol yang dipaku di batang pohon.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sejumlah bendera partai politik atau parpol tampak dipasang dengan dipaku di pohon di ruas jalan Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/1/2023).  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Jelang tahun politik Pemilu 2024, sejumlah partai politik (parpol) mulai melakukan berbagai cara untuk mendulang suara, di antaranya memasang bendera di jalanan kota. 

Seperti yang terjadi di Kota Bekasi, marak dijumpai bendera parpol dipasang di sepanjang tepi jalur protokol. 

Pantauan TribunJakarta.com, bendera parpol terlihat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur dan beberapa titik jalan lain. 

Dari sekian banyak bendera parpol yang dipasang, tidak sedikit yang melanggar aturan seperti memaku di pohon.

Baca juga: Partai Garuda Dukung Imbauan Bawaslu Tak Kampanye di Rumah Ibadah

Di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur misalnya, di sepanjang jalan tersebut terdapat bendera parpol yang dipaku di batang pohon.

Tak hanya merusak estetika, keberadaan bendera partai politik merugikan program penghijauan di Kota Bekasi

Kepala Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibtum) Satpol PP Kota Bekasi Ade Rahmat mengatakan, pemasangan bendera atau alat peraga kampanye dengan cara dipaku tidak diperbolehkan. 

"Sebenarnya enggak boleh kalau (dipaku) di pohon. Kami harus konfirmasi dulu ke pihak yang masang," kata Ade, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Megawati Kenalkan Generasi Keempat Bung Karno di HUT ke-50 PDIP, Beri Lampu Hijau Terjun ke Politik

Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bekasi terkait maraknya bendera partai dan semacamnya yang kini marak dijumpai. 

"Karena ini mulai marak ya bendera-bendera jadi kita koordinasi dulu dengan Bawaslu nanti kita tindak lanjut," tegas dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved