Sejumlah Motor Parkir Liar di Daan Mogot Dicabut Pentil, Sebagian Milik Karyawan Mal hingga RS

Sebagian besar sepeda motor yang parkir liar di kawasan Daan Mogot itu merupakan milik para karyawan perusahaan, mal, rumah sakit, dan lainnya.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Aparat gabungan melakukan penertiban dengan cabut pentil sejumlah motor yang parkir liar di sekitat Mall Daan Mogot, RS Hermina, Apartemen Daan Mogot, dan RS Mitra Keluarga Kalideres, Selasa (10/1/2023).  

Laporan Wartwan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Aparat gabungan dari Polres Jakarta Barat, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP melakukan penertiban parkir motor liar dengan cabut pentil di seputaran Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/1/2023).

Penertiban parkir liar dilakukan usai banyaknya aduan yang masuk melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Warga melaporkan banyaknya parkir liar yang terjadi di pinggir jalan serta trotoar.

Aparat gabungan akhirnya terjun langsung melakukan penertiban ke sejumlah tempat seperti Mal Daan Mogot, RS Hermina, Apartemen Daan Mogot, dan RS Mitra Keluarga Kalideres.

Sejumlah motor yang terpantau melakukan parkir liar langsung ditertibkan oleh petugas.

Baca juga: Raup Cuan Miliaran Rupiah, Parkir Liar di Sekitar Grand Indonesia segera Ditertibkan

Pada kesempatan tersebut, aparat gabungan yang diterjunkan langsung mencabut pentil kendaraan yang melakukan parkir liar.

Sebagian besar sepeda motor yang parkir liar di kawasan Daan Mogot itu merupakan milik para karyawan perusahaan, mal, rumah sakit, dan lainnya.

Untuk itu, pihak kepolisian akan turun langsung melakukan pendekatan ke pihak-pihak terkait untuk bisa menghentikan terjadinya parkir liar.

Sebagaimana diketahui, larangan parkir liar sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Marak Bendera Parpol Dipaku di Pohon-pohon Kota Bekasi, Satpol PP Bakal Laporkan ke Bawaslu

Pada pasal 275 ayat 1 UU LLAJ, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved