KPK Diminta Tak Perlu Tanggapi Urusan Politis Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh KPK. Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta KPK tak perlu tanggapi urusan politis Lukas Enembe.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh KPK di salah satu rumah di Papua.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi pun meminta KPK tidak menanggapi urusan politis maupun tindakan pendukung Lukas Enembe.
Ia menilai Lukas Enembe bukanlah orang yang spesial dan ditangkap atas dugaan korupsi.
Sehingga, kata Teddy, Lukas sama dengan terduga korupsi lainnya.
"Biarkan itu jadi urusan politisi dan polisi, KPK proses saja dugaan korupsinya," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Dikawal Kendaraan Lapis Baja, Lukas Enembe Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto
Teddy pun meminta KPK menggunakan kacamata kuda sehingga jalan tegak lurus ke depan dan proses dengan berbagai bukti yang ada.
"Tutup telinga dan mulut untuk informasi diluar dari proses hukum," katanya.
"Mau seperti apa kronologi penangkapan Lukas, tidak perlu dijelaskan, tidak substansi, yang pasti Lukas sudah dibawa ke Jakarta dan kedatangannya bukan karena dia berprestasi mengharumkan nama bangsa, tapi sedang menjalani proses hukum," ujarnya.

Sementara itu, Partai Demokrat mengapresiasi langkah KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Partai Demokrat sebagaimana yang disampaikan oleh Sdr. Mehbob, Kepala Badan Hukum Dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, mengapresiasi setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK maupun lembaga-lembaga penegak hukum lainnya sepanjang tidak tebang pilih, mengedepankan prinsip keadilan, dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dia mengungkapkan, Lukas Enembe sudah tidak menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua sejak beberapa bulan lalu.
Hal tersebut dilakukan agar Lukas Enembe dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.

"KPK dalam menangani kasus ini kami yakin telah mencermati kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kami dengar sempat sakit serius," tandasnya.
Diketahui, Lukas Enembe resmi mengenakan rompi oranya khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terlihat saat KPK menggelar jumpa pers perkembangan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe yang sudah berseragam rompi oranye mesti didorong menggunakan kursi roda menuju lokasi konferensi pers.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.
Baca juga: Detik-detik Kedatangan Lukas Enembe di Bandara Soekarno-Hatta, Tak Ada Pengaman Khusus
Namun, karena kondisi yang belum memungkinkan, penahanan Lukas Enembe dibantarkan. Untuk sementara waktu, Lukas akan menginap di RSPAD untuk menjalani perawatan.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.