Putri Candrawathi Kekeuh Ngaku Diperkosa, Hakim Ragu karena Brigadir J Dimakamkan dengan Hormat

Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya tidak melakukan visum setelah mengaku diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tangkap layar Kompas Tv
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menangis sesenggukan saat menceritakan kejadian dugaan pemerkosaan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. Cerita itu disampaikan Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya tidak melakukan visum setelah mengaku diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo itu mengaku malu karena menganggap dugaan pemerkosaan tersebut sebagai aib.

Pengakuan itu disampaikan Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

"Memang saudara tidak melakukan visum, betul?" tanya Hakim.

"Saya tidak pernah melakukan visum," kata Putri.

Baca juga: Bicara 4 Mata di Kamar, Putri Candrawathi Minta Brigadir J Resign Jadi Ajudan Ferdy Sambo

"Bahkan sesudahnya setelah peristiwa penembakan itu, saudara pernah melakukan visum atau pergi ke dokter?" lanjut Hakim.

"Untuk visum saya enggak," jawab Putri.

Hakim lalu mempertanyakan alasan Putri tidak melakukan visum padahal memiliki latar belakang sebagai dokter.

Baca juga: Pertanyaan Jleb di Sidang Buat Ferdy Sambo Terisak saat Menjawab, Soal Anak dan Karirnya di Polri

"Kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter, paling tidak memeriksakan diri?" tanya Hakim.

"Yang Mulia sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan saya malu dengan apa yang terjadi pada saya," ungkap Putri.

Putri bahkan tidak berani menceritakan dugaan pemerkosaan itu kepada psikolog.

Terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Waktu itu pun ada psikolog tapi saya juga tidak berani menceritakannya. Karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu," ujar dia.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah Magelang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca juga: Bapak Sandera Putri Kandung 3 Tahun di Depok, Warga Ditodong Senapan Angin saat Mau Tangkap Pelaku

Selain diperkosa, Putri menyebut Brigadir J juga mengancam dan membantingnya sebanyak tiga kali.

Pengakuan itu disampaikan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Putri memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Negosiasi 6 Jam, Drama Bapak Sandera Putri Kandung di Depok Berakhir: Korban Menangis dan Menjerit

Hakim mulanya menanyakan pengetahuan Putri soal syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan.

"Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya Hakim.

"Tidak tahu yang mulia," kata Putri.

"Tidak tahu, saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara jadi polisi?" lanjut Hakim.

"Kurang lebih 20 tahun yang mulia," jawab Putri.

Istri Ferdy Sambo itu mengaku sering menghadiri acara pemakaman anggota Polri.

Namun, ia tidak mengerti proses maupun syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan. 

Hakim lantas menerangkan persyaratan pemakaman kedinasan bagi anggota Polri sekaligus menyinggung soal pemakaman Brigadir J.

"Saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu (pemakaman kedinasan), berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya., Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," jelas Hakim.

"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," tambahnya.

Putri pun bersikukuh Brigadir J telah melecehkannya, mengancam, dan melakukan penganiayaan.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," tutur Putri.

Bahkan, Putri heran jenazah Brigadir J bisa dimakamkan secara kedinasan. Ia meminta Hakim menanyakan hal itu kepada institusi Polri.

"Kalau pun polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku bhayangkari," kata Putri.

 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved