Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Batas Akhir Sampai 18 Januari 2023

Hasil seleksi PPPK tenaga teknis 2022 telah diumumkan, berikut ini link dan cara cek hasilnya lewat portal SSCASN. Disertai dengan cara sanggah hasil.

Editor: Muji Lestari
istimewa
Ilustrasi PPPK. Hasil seleksi PPPK tenaga teknis 2022 telah diumumkan, simak cara lihat hasilnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara menyanggah hasil seleksi PPPK tenaga teknis 2022, batas akhir sampai 18 Januari 2023.

Hasil seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022 diumumkan mulai, Kamis (12/1/2023). 

Hari yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba, mulai tanggal 12-15 Januari 2023, peserta PPPK tenaga teknis sudah bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi di laman SSCASN.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, selain melalui portl SSCASN peserta juga dapat melihat pengumuman di laman masing-masing instansi.

"Cek pengumuman masing-masing instansi dan SSCASN," ujarnya.

Lantas, bagaimana cara cek pengumuman PPPK tenaga teknis?

Cara Cek Hasil PPPK Tenaga Teknis

Baca juga: Cara Pembubuhan Materai Elektronik Pada Berkas PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Juga Cara Belinya

- Kunjungi link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tenaga teknis ini https://sscasn.bkn.go.id/.

- Selanjutnya, login akun menggunakan NIK dan password yang sama seperti saat melakukan pendaftaran.

- Kemudian, website bakal otomatis membuka halaman “Resume Pendaftaran”.

- Pada halaman itu, peserta bisa melihat status kelulusan dari seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis

- Bila dinyatakan lulus maka bakal muncul pesan “Selamat Anda lolos tahap administrasi berkas”.

- Sementara itu, bila dinyatakan tidak lulus maka peserta bakal diberikan alasan terkait. Kemudian, peserta bisa mengajukan sanggah dengan memenuhi kembali syarat administrasi yang dibutuhkan supaya lulus tahap seleksi ini.

- Peserta yang lulus nantinya bisa cetak kartu peserta ujian untuk mengikuti seleksi kompetensi.

Peserta dapat mengakses pengumuman hasil seleksi administrasi hingga tiga hari ke depan, tepatnya 15 Januari 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved