Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Satu Keluarga Keracunan di Bekasi, Pernah Ada Sekeluarga Tewas Diracun Anak Bungsu Persoalan Uang

Satu keluarga di Bekasi yang terdiri dari ibu dan dua anaknya meninggal dunia diduga karena keracunan. Pernah juga terjadi di Magelang.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Satu keluarga di Bekasi yang terdiri dari ibu dan dua anaknya meninggal dunia diduga karena keracunan. Pernah juga kejadian satu keluarga di Megelang yang meninggal karena diracun anak bungsu. 

Di sisi lain pernah juga ada satu keluarga yang terdiri dari orangtua dan anak tewas karena keracunan di rumahnya.

Ketiganya meninggal dunia karena meminum kopi dan teh yang sudah dicampurkan racun oleh anak bungsu di keluarga tersebut bernama Dheo.

Dhio Daffa Syahdilla (22) tega meracuni ayahnya Abbas Ashar (58) dan ibunya Heri Riyani (54) serta kakaknya Dhea Choirunnisa (25) di rumahnya, di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (28/11/2022).

Kepada penyidik, Dhio Daffa Syahdilla mengaku sudah memendam sakit hati dengan keluarganya sejak lama.

Setelah meminum teh dan kopi dari Dhio, ketiga korban langsung muntah-muntah dan terkapar di kamar mandi.

(Kiri foto) Tim Dinkes Kota Bekasi bersama kepolisian melakukan pengambilan sampel makanan, feses hingga muntahan dari dalam rumah korban diduga keracunan di Bantargebang, Kamis (12/1/2023) dan (Kanan foto) Suasana pemakaman tiga korban keracunan, pemakaman dilakukan di Kampung Sudimampir, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur  (Ferry Amiril/TribunJabar).
(Kiri foto) Tim Dinkes Kota Bekasi bersama kepolisian melakukan pengambilan sampel makanan, feses hingga muntahan dari dalam rumah korban diduga keracunan di Bantargebang, Kamis (12/1/2023) dan (Kanan foto) Suasana pemakaman tiga korban keracunan, pemakaman dilakukan di Kampung Sudimampir, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur (Ferry Amiril/TribunJabar). (Kolase TribunJakarta)

Dhio pura-pura jadi pahlawan dengan mencoba memberikan pertolongan pertama untuk ayah, ibu, dan kakak perempuannya tersebut.

Melihat korban tak sadarkan diri karena ulahnya, Dhio pura-pura panik kemudian langsung menelpon asisten rumah tangga alias ART bernama Sartinah (47) yang sudah 15 tahun kerja di rumah korban.

Meski sudah berakting sempurna, kejahatan Dhio terbongkar juga.

Pemicu Dhio nekat melakukan pembunuhan karena kesal kerap ditanya soal uang yang pernah diberikan korban Rp 400 juta.

Pelaku ternyata melakukan beberapa kebohongan, soal status pekerjaan dan dia terungkap berbohong kepada orangtua soal investasi sebesar Rp400 juta.

Uang sebesar itu adalah akal-akal tersangka yang meminta modal kepada orangtuanya ketika masih hidup.

Berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan, uang investasi ini diminta tersangka dengan alasan investasi perluasan lahan parkir bersama temannya di wilayah Yogyakarta.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, namun semua itu tak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan digunakan untuk kepentingan yang lain.

Baca juga: Dhio Daffa Tega Racuni Orangtua dan Kakaknya, Ngakunya Diperlakukan Beda Padahal Paling Disayang

Parahnya uang itu pula yang dipakai oleh tersangka untuk membeli zat kimia guna membunuh keluarganya.

Pribadi Dhio, pria pembunuh keluarganya di Magelang disebut penuh rekayasa oleh pamannya sendiri. Sang paman bernama Sukoco mengatakan Dhio memang kerap dimanja sejak masih kecil. Pribadi Dhio, kata Sukoco, berubah sejak keponakannya tersebut menjadi korban kecelakaan pada tahun 2019 lalu.
Pribadi Dhio, pria pembunuh keluarganya di Magelang disebut penuh rekayasa oleh pamannya sendiri. Sang paman bernama Sukoco mengatakan Dhio memang kerap dimanja sejak masih kecil. Pribadi Dhio, kata Sukoco, berubah sejak keponakannya tersebut menjadi korban kecelakaan pada tahun 2019 lalu. (Kolase TribunJakarta)

"Selain itu, uang itu juga untuk membeli zat kimia yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga terdekatnya, kedua orang tua dan kakak kandungnya,"ujarnya di Mapolresta Magelang, Rabu (07/12/2022).

Sementara itu, pihak kepolisian tetap menyangkakan pasal 340 KUHPidana dengan Juncto 338 yakni tentang pembunuhan berencana yang mana ancamannya adalah hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved