Cerita Kriminal
Gadis Pujaan Digoda Mantan, Pelajar SMP di Tambora Murka Langsung Ajak Duel Satu Lawan Satu
Gara-gara permasalahan cinta, dua siswa SMP di Tambora berinisial MPD (15) dan MF (14) terlibat perkelahian.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Gara-gara permasalahan cinta, dua siswa SMP di Tambora berinisial MPD (15) dan MF (14) terlibat perkelahian.
Dua siswa tersebut berinisial MPD asal Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dan MF asal Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian perkelahian ini terjadi pada Rabu, 11 Januari 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB di Loksem Jalan Pejagalan Raya RT 004 RW 004 Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan, perkelahian dua remaja SMP ini dilatarbelakangi persoalan wanita.
Keduanya akhirnya janjian bertemu dan berkelahi satu lawan satu menggunakan senjata tajam.
“Beruntungnya anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa diantara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul," kata Putra saat dikonfirmasi, Minggu (14/1/2023).
Awal mulanya, MF tidak terima karena pacarnya inisial EL (14) dihubungi via Whatsapp oleh MPD.
“Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora," kata Putra.
Baca juga: Kisah Asmara Ecky Pacari Angela Hingga Memutilasinya, Hanya 2 Hari Dapat Janda Lalu Ditangkap
Selanjutnya, kedua siswa itu dibawa ke Polsek Tambora dan diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat juga pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.
“Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora dengan sangkaan pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pangawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai," ujar Putra.
Pada Sabtu, 15 Januari 2023, Polsek Tambora akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kedua anak ini dengan mekanisme restorative justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah.
“Demi masa depan kedua anak ini, penyidikan tindak pidana ini kami hentikan menggunakan mekanisme restoratif justice."
"Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak. Semoga ini menjadi siswaan berharga untuk mereka, orang tua dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum," pungkasnya.
Cerita Roemah Temukan Jenazah Keluarga Sahroni di Indramayu, Congkel Tanah Pakai Pisau Berujung Syok |
![]() |
---|
"Profesor" Reyhan Rakit dan Tentukan Titik Penyimpanan Molotov, Misi Sukses Demo Berakhir Rusuh |
![]() |
---|
Ada Luka di Leher Sopir Pembunuh Anak Majikan di Pondok Pinang Jaksel, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Anak Majikan Tewas Dihabisi Sopir di Pondok Pinang Jaksel, Polisi Ungkap Luka di Leher Korban |
![]() |
---|
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.