Persiapan SNBP 2023: Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Sejumlah mahasiswa baru masih kerap kedapatan bingung terkait istilah-istilah di dunia perkuliahan, salah satunya istilah UKT. Beikut penjelasannya.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi mahasiswa. Berikut ini arti dan penjelasan istilah UKT 

TRIBUNJAKARTA.COM - Banyak istilah penting yang perlu diketahui oleh calon mahasiswa baru, satu di antaranya istilah UKT.

UKT adalah singkkatan dari Uang Kuliah Tunggal atau biaya kuliah yang dibayarkan setiap semester di perguruan tinggi.

UKT di perguruan tinggi negeri atau PTN terbagi atas beberapa golongan, hal ini dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa dan pertimbangan lain yang ditentukan perguruan tinggi.

Biasanya, UKT akan berbeda bagi masing-masing mahasiswa tergantung jalur masuknya.

Apa Itu UKT?

UKT merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. Uang Kuliah Tunggal adalah besaran biaya untuk belajar di sebuah universitas.

Dilansir Kompas.com, Kebijakan UKT terbit sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.

Baca juga: 10 Tips Memilih Jurusan di SNPMB 2023, Pahami Passion hingga Pertimbangan Karier

Besaran UKT tersebut ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.

Biaya kuliah tunggal sendiri meupakan keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada program studi di PTN.

Biaya kuliah tunggal atau BKT ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah.

Mendapatkan keringanan dari pemerintah, UKT dimaksudkan untuk meringankan bebas mahasiswa, orangtua, atau walinya.

Penetapan Besaran UKT

Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.

Besaran UKT tersebut terbagi dalam paling sedikit dua kelompok dengan rincian:

- Kelompok I, besaran UKT paling tinggi Rp 500.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved