Persiapan SNBP 2023: Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Sejumlah mahasiswa baru masih kerap kedapatan bingung terkait istilah-istilah di dunia perkuliahan, salah satunya istilah UKT. Beikut penjelasannya.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi mahasiswa. Berikut ini arti dan penjelasan istilah UKT 

- UKT 2 = Penghasilan lebih dari Rp 500.000, kurang dari Rp 2.000.000

- UKT 3 = Penghasilan lebih dari Rp 2.000.000, kurang dari Rp 3.500.000

- UKT 4 = Penghasilan lebih dari Rp 3.500.000, kurang dari Rp 5.000.000

- UKT 5 = Penghasilan lebih dari Rp 5.000.000, kurang dari Rp 10.000.000

- UKT 6 = Penghasilan lebih dari Rp 10.000.000, kurang dari Rp 20.000.000

- UKT 7 = Penghasilan lebih dari Rp 20.000.000, kurang dari Rp 30.000.000

- UKT 8 = Penghasilan lebih dari Rp 30.000.000

Perlu diingat, besaran UKT juga disesuaikan kembali dengan program studi yang diambil oleh masing-masing mahasiswa.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved