Persiapan SNBP 2023: Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Calon Mahasiswa Wajib Tahu
Sejumlah mahasiswa baru masih kerap kedapatan bingung terkait istilah-istilah di dunia perkuliahan, salah satunya istilah UKT. Beikut penjelasannya.
Editor:
Muji Lestari
- UKT 2 = Penghasilan lebih dari Rp 500.000, kurang dari Rp 2.000.000
- UKT 3 = Penghasilan lebih dari Rp 2.000.000, kurang dari Rp 3.500.000
- UKT 4 = Penghasilan lebih dari Rp 3.500.000, kurang dari Rp 5.000.000
- UKT 5 = Penghasilan lebih dari Rp 5.000.000, kurang dari Rp 10.000.000
- UKT 6 = Penghasilan lebih dari Rp 10.000.000, kurang dari Rp 20.000.000
- UKT 7 = Penghasilan lebih dari Rp 20.000.000, kurang dari Rp 30.000.000
- UKT 8 = Penghasilan lebih dari Rp 30.000.000
Perlu diingat, besaran UKT juga disesuaikan kembali dengan program studi yang diambil oleh masing-masing mahasiswa.
Berita Terkait
Baca Juga
Kisah Benyamin Asal Papua Tengah Jadi Mahasiswa Termuda Unpad 2025, Berawal Kehilangan Ayah |
![]() |
---|
SOSOK Dafa, Lulus Kedokteran UNPAD Usia 19 Tahun Gara-Gara Kangen Rumah, Kemampuan di Atas Rata-Rata |
![]() |
---|
Cerita Hebat Anak Tukang Soto Tembus UGM, Terobosan Tak Biasa Bikin Nasibnya Mujur, Ini Kisahnya |
![]() |
---|
Punya Otak Encer Sejak Dini,Fairuz Jadi Mahasiswa UNY Termuda Bukan Gegara Orang Dalam |
![]() |
---|
Usia 16 Tahun, Fairuz Khalishah Sastaviana Jadi Mahasiswa Termuda UNY, Lulus MA Jalur Ekspres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.