Persiapan SNBP 2023: Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Sejumlah mahasiswa baru masih kerap kedapatan bingung terkait istilah-istilah di dunia perkuliahan, salah satunya istilah UKT. Beikut penjelasannya.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi mahasiswa. Berikut ini arti dan penjelasan istilah UKT 

- Kelompok II besaran UK paling rendah Rp 501.000 dan paling tinggi Rp 1.000.000.

Bukan cuma jalur penerimaan, penentuan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai.

Baca juga: Cara Sanggah Kuota Sekolah untuk SNBP 2023, Batas Akhir Pengajuan Sampai 17 Januari 2023

Penetapan kemampuan ekonomi tersebut, merujuk pada pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dair mahasiswa, orangtua, atau wali.

Oleh karena itu, sebelum menentukan besaran UKT, calon mahasiswa umumnya akan mengisi formulir yang berisi gaji atau pendapatan, harta benda seperti rumah, kendaraan, dan pengeluaran keluarga.

Selesai mengisi formulir, PTN akan menentukan seorang mahasiswa masuk dalam golongan atau kelompok UKT apa, beserta total UKT yang mesti dibayarkan.

Adapun, ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT dtetapkan lebih lanjutu oleh pemimpin PTN.

Baca juga: Cara Registrasi Akun SNPMB untuk Daftar SNBP 2023, Disertai Solusi Jika Salah Input Data

Di sisi lain, mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 satuan kredit semester atau SKS.

Mahasiswa tersebut dapat membayar UKT paling nayak sebesara 50 persen dari berasar UKT. Kendati begitu, aturan ini berlaku untuk mahasiswa:

- Semester 9 program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan.

- Semester 7 program diploma tiga.

Contoh besaran UKT di UGM

Sebagai contoh simulasi terkait gambaran UKT, berikut contoh penetapan UKT di Universitas Gadjah Mada dikutip dari laman resmi:

- UKT 0 = Peserta Bidikmisi

- UKT 1 = Penghasilan kurang dari Rp 500.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved