Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

JPU Sebut Putri Candrawathi Ganti Baju Seksi di Saguling Demi Muluskan Skenario Pemerkosaan

JPU menyebut cerita pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi termasuk skenario Ferdy Sambo Cs untuk membunuh Brigadir J.

Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA
Kolase Brigadir J dan Putri Candrawathi. 

JPU menjelaskan, hal itu merupakan kesimpulan dari sejumlah keterangan Kuat Maruf dan ahli poligraf.

"Bahwa benar korban J keluar dari kamar saksi PC di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara KM dan korban J yang akibatkan terdakwa KM mengejar korban J dengan gunakan pisau dapur," ujar JPU.

"Bahwa benar, saksi PC menelepon RE yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi RE dan saksi RR kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui asanya keributan antara korban J dan terdakwa KM," tambahnya.

Baca juga: Diperiksa, Ferdy Sambo Pilih Ganti Topik Saat Putri Candrawathi Hendak Cerita Insiden Magelang

Di persidangan, JPU menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam tuntutan kepada Kuat Maruf.

Adapun Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu hal meringankan tuntutan Kuat Maruf yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan," ujar JPU.

Kuat Maruf juga dinilai tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh Brigadir J dan hanya mengikuti perintah.

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, terdakwa hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU.

Di sisi lain, JPU turut membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutannya kepada Kuat Maruf.

"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap JPU.

Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J. Perilaku Brigadir J disebut berubah semenjak dia dipercaya sebagai kepala rumah tangga alias karungga di rumah Ferdy Sambo.
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J. Perilaku Brigadir J disebut berubah semenjak dia dipercaya sebagai kepala rumah tangga alias karungga di rumah Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Jakarta/Kompas TV/Istimewa)

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tambahnya.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved