Mau ke Luar Negeri? Begini Panduan Cara Buat Paspor Baru Beserta Biayanya

Mau ke Luar Negeri? Begini Panduan Cara Buat Paspor Baru Beserta Biayanya

ISTIMEWA
Ilustrasi paspor 

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Perlu diingat, bahwa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Apabila tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara mengajukan permohonan paspor baru :

1. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

2. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut :

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan yang sudah diserahkan.

5. Setelah persyaratan sudah lengkap, segera lakukan pembayaran paspor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved