Mau ke Luar Negeri? Begini Panduan Cara Buat Paspor Baru Beserta Biayanya
Mau ke Luar Negeri? Begini Panduan Cara Buat Paspor Baru Beserta Biayanya
TRIBUNJAKARTA.COM,JAKARTA - Begini cara mengajukan permohonan pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berikut biayanya.
Diketahui, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki apabila seseorang ingin ke luar negeri.
Sama seperti KTP, Paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional.
Oleh karena itu, setiap orang yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor yang berlaku.
Saat ini, masa berlaku paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Baca juga: Lengkap, Ini Cara Daftar Perpanjang Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor Terbaru
Aturan ini, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
Nah artikel berikut ini, akan membahas bagaimana cara mengajukan permohonan paspor baru bagi WNI yang ingin ke luar negeri.
Penerbitan paspor di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berdasarkan laman resmi www.imigrasi.go.id, pengajuan permohonan paspor baru bagi WNI dibedakan menjadi beberapa katagori.
Diantaranya untuk masyarakat umum, untuk anak di bawah usia 17 tahun, anak dengan dwikenegaraan, calon pekerja migran Indonesia, untuk haji/umroh dan luar negeri.

Untuk katagori paspor luar negeri, diajukan bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia yang ditujukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.
Sementara paspor biasa untuk masyarakat umum, permohonan dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Adapun untuk paspor biasa, terdiri atas Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor non elektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Nantinya, permohonan Paspor dapat diajukan secara manual dengan mengunjungi kantor Imigrasi atau elektronik melalui aplikasi online dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Berkas persyaratan yang dibutuhkan :
Diplomat Arya Daru Kerap Pergi Malam Sepulang Kerja, Penjaga Kos Jawab Ini Ditanya Soal 'Tamu' |
![]() |
---|
Gerak-geriknya saat Lihat Jenazah Arya Daru Dicurigai Netizen, Penjaga Kos Buka Suara: Dikira Handuk |
![]() |
---|
Penjaga Kos Ngaku Tak Ketemu Arya Daru di Malam Sebelum Kematian, Beda Jauh dari Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Keluarga Yakin Diplomat Arya Daru Tak Akhiri Hidup, Polisi: Kami Menghormati, Silakan |
![]() |
---|
Dapat Info dari Penyidik, Pensiunan Jenderal Ungkap Alasan Arya Daru Buang Ponsel: Sangat Sensitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.