Mau ke Luar Negeri? Begini Panduan Cara Buat Paspor Baru Beserta Biayanya

Mau ke Luar Negeri? Begini Panduan Cara Buat Paspor Baru Beserta Biayanya

ISTIMEWA
Ilustrasi paspor 

6. Tahapan selanjutnya, Anda akan dipanggil oleh petugas untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

7. Proses verifikasi hingga adjudikasi penerbitan paspor baru.

Lantas, berapa biaya yang diperlukan dalam mengajukan permohonan paspor online?

Berdasarkan informasi dalam laman resmi www.imigrasi.go.id, biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.

Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.

Adapun bagi Anda yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Baca artikel menarik lainnya dari TribunJakarta.com, di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved