Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ayah Yosua Murka Anaknya Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi: 'Gerombolan Jakarta Memfitnah'

Samuel Hutabarat, ayahanda Yosua murka dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyimpulkan anaknya selingkuh dengan Putri Candrawathi.

Tribun Jakarta
Kolase foto Yosua Hutabarat dengan Putri Candrawathi. 

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tambahnya.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Yosua.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Selama pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar dua jam, Kuat Maruf hanya tertunduk.

Kuat Maruf juga tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved