Cerita Kriminal

Beraksi karena Kepepet Butuh Makan, Pelaku Maling Motor di Taman Sari Dimaafkan Korbannya

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan, korban merasa iba terhadap pelaku dan bersedia memaafkan perbuata

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Ilustrasi pencurian motor 

Roland mengatakan, ini merupakan atensi dari pimpinan yakni Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kemudian diteruskan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

"Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ucap Roland.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved