Cerita Kriminal
Beraksi karena Kepepet Butuh Makan, Pelaku Maling Motor di Taman Sari Dimaafkan Korbannya
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan, korban merasa iba terhadap pelaku dan bersedia memaafkan perbuata
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Roland mengatakan, ini merupakan atensi dari pimpinan yakni Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kemudian diteruskan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.
"Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ucap Roland.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.